Lapas Perempuan Hadiri Rakor Bersama KPU Kota Medan

Bos com,MEDAN- Menerima undangan KPU (Komisi Pemlilihan Umum) Kota Medan untuk menghadiri Rapat Koordinasi bersama UPT Pemasyarakatan Kota Medan (17/05).

 

Berdasarkan Pasal 179 Peraturan Komisi Penilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, disebutkan bahwa KPU melalui KPU kab/kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus dimana Daftar Pemilih di Lokasi Khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemunguyan dan akan menggunakan hajnya di lokasi khusus.

 

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Oenetapan Daftar Pemilih aementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Medan, bahwa saat ini KPU Kota Medan sudah menetapjan 13 (tiga belas) TPS di lokasi khusus namun masih terdapat warga binaan yang bwlum dapat didaftarkan sebagai penilih karen elemen data belum lengkap.

 

Dalam hal itu, Kasi Binadik (Bimbingan Narapidana dan Anak dan Didik) Reni Priska Panjaitan dan Staf Registrasi Nellya Ketaren hadir melalui Undangan KPU Kota Medan untuk memberikan data Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ada, belum ada, dan tidak ada data NIK.(JN)

 



Lebih baru Lebih lama