Bos com,MEDAN- Menerima undangan KPU (Komisi Pemlilihan Umum) Kota Medan untuk menghadiri Rapat Koordinasi bersama UPT Pemasyarakatan Kota Medan (17/05).
Berdasarkan Pasal 179 Peraturan Komisi Penilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, disebutkan
bahwa KPU melalui KPU kab/kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus
dimana Daftar Pemilih di Lokasi Khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemunguyan dan akan menggunakan
hajnya di lokasi khusus.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Oenetapan
Daftar Pemilih aementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota
Medan, bahwa saat ini KPU Kota Medan sudah menetapjan 13 (tiga belas) TPS di
lokasi khusus namun masih terdapat warga binaan yang bwlum dapat didaftarkan
sebagai penilih karen elemen data belum lengkap.
Dalam hal itu, Kasi Binadik (Bimbingan Narapidana dan Anak
dan Didik) Reni Priska Panjaitan dan Staf Registrasi Nellya Ketaren hadir
melalui Undangan KPU Kota Medan untuk memberikan data Warga Binaan
Pemasyarakatan yang telah ada, belum ada, dan tidak ada data NIK.(JN)