Kegiatan yang mengusung tema "Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH)” ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi atas kendala yang ada dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antar Penegak Hukum di Wilayah DKI Jakarta, sehingga terwujud koordinasi dan sinkronisasi Penegakan Hukum yang baik dan berkeadilan.
Pada kegiatan Rakor ini turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Marselina Budingsih, Perwakilan Polda Metro Jaya, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, serta Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali dan Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan (Yantahkes,Rehab, Lola Basan, Baran) dan Keamanan, Sumarwoto Hendra Budiman. Ia menuturkan, Rakor ini untuk meningkatkan koordinasi dengan para Penegak Hukum dalam menangani Overstaying Tahanan dan menciptakan penanganan dan pencegahan yang lebih efisien.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Marselina Budingsih dalam sambutannya mengatakan akan terus konsisten dalam mengoptimalkan Zero Overstaying Tahanan karena dampak dari Overstaying menimbulkan kerugian pada negara. "Dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga terkait lainnya diharapkan dapat memastikan aliran informasi dan penanganan yang efektif dan efisien," ujar Marselina.
Penguatan Rakor dilakukan dengan menyelenggarakan sesi talkshow dengan mengundang beberapa Narasumber antara lain, AKBP Ardanto Nugroho selaku Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, I Gede Eka Heryana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Pada Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Radi Setiawan selaku Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Intisari dalam talkshow tersebut yaitu masih ada solusi untuk dilema Overstaying dengan penguatan sinergitas antara Penegak Hukum.(JN)