Dalam penyampaiannnya pihak Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan, setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) serta penyusunan kebutuhan dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan jabatan.
Hal ini penting dilaksanakan mengingat dengan ANJAB dan ABK dapat mengetahui dan menghindari kendala dalam pekerjaan seperti contoh terjadinya pekerjaan yang rangkap dan untuk mengetahui batas – batas tanggung jawab maupun batas wewenang pada setiap jabatan yang diduduki oleh ASN. Selain itu, membangun Kementerian Hukum dan HAM dengan struktur yang lebih baik dari sisi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia dan memperolah solusi dalam menunjang kinerja organisasi.
Analis jabatan juga berpengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai yang berguna untuk membantu proses penataan organisasi dan manajemen kepegawaian dimulai dari penentuan kebutuhan Formasi CPNS, kenaikan Jenjang JFT, mutasi pegawai, pemetaan jabatan dan pemberian program diklat.(JN)