Bos com,MEDAN- Tim Pengamat Pemasyarakatan (Sidang TPP) Lembaga
Pemasyaratan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan kembali adakan sidang terkait
Warga Binaan yang melakukan pelanggaran Keamanan dan Tata Tertib, Warga Binaan
diusulkan Asimilasi di rumah, dan Warga Binaan yang diusulkan Remisi Waisang
pada Sidang TPP hari ini yang diselenggarakan di ruang Aula Lapas Perempuan
Kelas IIA Medan, Jumat (05/05).
Sidang TPP dihadiri oleh 23
Warga Binaan Pemasyarakatan yang diantaranya; diantaranya 2 Orang WBP
mendapatkan Layanan Asimilasi di Rumah, 3 Orang WBP mendapatkan Remisi Waisak,
dan sanksi terhadap 17 Warga Binaan yang melanggar Keamanan dan Tata Tertib.
Sidang Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Sidang TPP Reni Priska Panjaitan selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Kelas IIA
Medan menyampaikan agar setiap Warga Binaan Pemasyarakatan tetap dapat
mengikuti setiap program pembinaan di dalam Lapas jikalau ingin mendapatkan
Haknya dan tetap mematuhi Aturan Tata Tertib di Lapas.
Dihadiri pleh 9 (Sembilan) Peserta Tim Pengamat
Pemasyarakatan menyampaikan pendapat terkait usulan terhadap 23 Warga Binaan
Pemasyarakatan. Dalam sesi tanya jawab, peserta sidang menyampaikan bahwa Warga
Binaan Pemasyarakatan yang menuntut Hak di dalam Lapas juga harus melaksanakan
Kewajibannya di dalam Lapas.
“Ikuti setiap aturan Keamanan dan Tata Tertib di dalam Lapas
sehingga para warga binaan layak kami usulkan Integrasi dan Remisinya. Terkait
warga binaan yang melanggar KAMTIB jangan berbuat kembali pelanggaran dalam
Lapas...” pesan Ketua Sidang TPP.(Rel)