Remisi merupakan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat
pengurangan Masa Pidana. Asimilasi Di Rumah merupakan layanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dapat
menlanjutkan sisa masapidananya berganlbung di tengah masyarakatan. Narapidana
dapat menjalani sisa masa hukumannya selana diluar lapas dengan menlaksankan
Asimilasi Di Rumah sampai masa hukuman ekspirasinya berakhir. Sehingga ketika
Warga Binaan Pemasyarakatan hendak selama menjalani Asimilasi Di Rumah berada
dibawah bimbingan PK Bapas Kelas I Medan.
Layanan Integrasi, Remisi, dan Asimilasi Di Rumah dapat
diterima Warga Binaan Pemasyarakatan jikalau berkelakuan baik selama menjalani
Masa Hukuman di dalam Lapas.
Dalam kesempatan sidang TPP kali ini, Ketua TPP Reni Priska
Panjaitan selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Mrdan berpesan agar warga binaan
yang telah mendapatkan pengusulan Remisi Susulan dan Asimilasi Di Rumah untuk
tetap berkelakuan baik di dalam Lapas. Salah satunya dengan cara tidak
melakukan pelanggaran apapun yang menyebabkan Hak Warga Binaan tersebut dapat
dicabut.
Sebagai informasi, semua layanan di Lapas Perempuan Perempuan didapatkan secara gratis tidak dipungut biaya, termasuk Layanan Asimilasi di Rumah dan Remisi ini.(Red)