Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

Bos com,MEDAN- Lapas Perempuan Kelas IIA Medan melaksanakan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) terkait usulan Remisi Umum Susulan, Remisi Khusus Susulan dan Asimilasi Di Rumah. Kegiatan tersebutv dilakukan langsung di Aula Lapas Perempuan Medan (19/05)

 

 Kegiatan dihadiri oleh Ketua TPP Reni Priska, Sekretaris TPP Yustinasari, dan 7 orang Anggota TPP yang melakukan pemeriksaan terhadap 66 Warga Binaan Pemasyarakatan; 63 Warga Binaan diusulkan menerima remisi susulan dan 3 Warga Binaan diusulkan mendapatkan Asimilasi Di Rumah.

 

Remisi merupakan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat pengurangan Masa Pidana. Asimilasi Di Rumah merupakan layanan  bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dapat menlanjutkan sisa masapidananya berganlbung di tengah masyarakatan. Narapidana dapat menjalani sisa masa hukumannya selana diluar lapas dengan menlaksankan Asimilasi Di Rumah sampai masa hukuman ekspirasinya berakhir. Sehingga ketika Warga Binaan Pemasyarakatan hendak selama menjalani Asimilasi Di Rumah berada dibawah bimbingan PK Bapas Kelas I Medan.

 

Layanan Integrasi, Remisi, dan Asimilasi Di Rumah dapat diterima Warga Binaan Pemasyarakatan jikalau berkelakuan baik selama menjalani Masa Hukuman di dalam Lapas.

 

Dalam kesempatan sidang TPP kali ini, Ketua TPP Reni Priska Panjaitan selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Mrdan berpesan agar warga binaan yang telah mendapatkan pengusulan Remisi Susulan dan Asimilasi Di Rumah untuk tetap berkelakuan baik di dalam Lapas. Salah satunya dengan cara tidak melakukan pelanggaran apapun yang menyebabkan Hak Warga Binaan tersebut dapat dicabut.

 

Sebagai informasi, semua layanan di Lapas Perempuan Perempuan didapatkan secara gratis tidak dipungut biaya, termasuk Layanan Asimilasi di Rumah dan Remisi ini.(Red)

 

 

 



Lebih baru Lebih lama