Hal ini merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi untuk mewujdkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Ida Nata menjelaskan jika terbukti melakukan pelanggaran akan menerima sanksi yang tegas karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, gratifikasi bisa terjadi di locus yang berbeda baik di dalam negeri maupun di luar negeri sehingga tidak ada celah dalam upaya menerima gratifikasi.
Pelaporan Gratifikasi bisa dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Hukum dan HAM serta dapat dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik melalui surat elektronik dan melalui Website/aplikasi.