Membuka kegiatan secara resmi Kakanwil Sumut Imam Suyudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten, bahwa sistem paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya dibidang teknologi. Informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten bersifat terbuka sehingga setiap orang atau masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan informasi tersebut, juga dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi maju, serta untuk mengetahui teknologi terbaru yang sedang dikembangkan saat ini. Ada 5 (lima) pengguna informasi paten yaitu Individual/Perorangan, Perusahaan, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan IndustriLebih lanjut Imam mengingatkan pentingnya penelusuran informasi paten sebelum suatu penelitian atau invensi dilakukan atau diajukan untuk didaftarkan paten untuk menghindari pelanggaran hukum. Masa perlindungan paten adalah terbatas yaitu 20 tahun untuk paten (biasa) dan 10 tahun untuk paten sederhana. Setelah masa perlindungan Paten selesai maka paten tersebut menjadi domain publik artinya siapapun dapat memanfaatkan/melaksanakan paten tersebut tanpa harus meminta izin/ lisensi dengan pemilik/pemegang paten. Informasi Paten domain publik dapat membuka peluang untuk pembaruan kembali (reinvention), dan peluang yang sangat strategis dalam upaya pengembangan diversifikasi produk turunan yang siap dipasarkan.
“Saya mengapresiasi semangat peserta dalam mengikuti kegiatan ini dan berharap melalui kegiatan ini dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, dan saran demi peningkatan pemanfaatan Kekayaan Intelektual”, tutup Imam.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Nico E Soelistyono dan Vedi Winoto Selaku Pemeriksa Paten Madya dengan paparan mengenai Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten (State Of The Art).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy, dengan peserta berasal dari Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Universitas Al Washliyah, dan Universitas Pelita Harapan.(JN)