Bos com,MEDAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Medan, Agustinawati Nainggolan memanggil warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang divonis pidana mati dan seumur hidup, Selasa (27/06).
Pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu
pilihan perbuatan mematikan (oleh negara) kepada pelaku tindak pidana yang
telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan pidana seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara
sepanjang terpidana masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara. Warga
binaan terpidana mati yang ada di Lapas Perempuan Medan berjumlah 2 orang dan
terpidana seumur hidup berjumlah 6 orang.
Agustina memberikan nasihat dan semangat kepada para warga
binaan tersebut untuk menjalani masa pidana dengan baik. Agustina juga
memberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan bertukar pendapat terkait
perkara yang sedang mereka jalani. Selain itu, keluhan-keluhan yang dialami
mereka selama di Lapas juga tidak luput dari perhatiannya. Agustina langsung
memberikan solusi terhadap keluhan-keluhan yang telah disampaikan. Mereka
tampak antusias dan bersemangat mendengarkan arahan yang diberikan oleh Kalapas.(JN)