Setibanya di Kanim Asahan, Kadivim beserta tim disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Selanjutnya Sosialisasi terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dilaksanakan oleh Jajaran Keimigrasian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjung Balai Asahan serta dari Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai Asahan.Sosialisasi ditujukan untuk para Pemohon yang berada di Kanim Tanjung Balai Asahan terkait himbauan dan penyebaran informasi terkait syarat apa saja yang diperlukan jika ada pemohon yang mau bekerja di luar negeri, sehingga tidak ada lagi korban perdagangan orang.
Ignatius menyampaikan kepada masyarakat agar dapat berhati-hati ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.“Lengkapi semua dokumen yang diperlukan dan dalam memberikan keterangan yang benar pada saat wawancara pembuatan Paspor serta jika ada yang akan bekerja di luar negeri, dihimbau untuk melaporkan kepada BP2MI”, jelasnya.(JN)