Rapat ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 23 Mei yang lalu.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., yang mewakili Wali Kota Medan, para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Dalam rapat ini, masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana masing-masing fraksi menyetujui adanya Ranperda tersebut yang dianggap perlu untuk dijadikan suatu payung hukum dan upaya dalam menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. T. Bahrumsyah, S.H, M.H, mengatakan, pemandangan umum yang disampaikan masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan nantinya akan diimplementasikan di dalam pembahasan Ranperda oleh Panitia Khusus untuk dilakukan penguatan-penguatan berbagai aspek regulasi dan juga menghasilkan perda yang mendukung regulasi dari sisi wajib pajak, pengusaha, kewajiban-kewajiban Pemerintah Kota dan kewajiban antar pihak agar masyarakat Kota Medan merasakan hasil dari PAD tersebut.
“Banyak kritikan dan saran dari teman-teman yang nantinya akan kita implementasikan di Ranperda dalam pembahasan perda oleh Pansus," kata Bahrumsyah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan penyerahan berkas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan. (S.Smjk)