Sebelum diberikan SK remisi seluruh WBP diberikan pengarahan oleh Kasi Binadik Lapas Narkotika Langkat, Ibnu Taqwim. Ibnu berharap agar pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada WBP dalam menjalani masa pidana di Lapas. Ini juga sebagai apresiasi kepada WBP karena telah menjalani pembinaan dengan tekun dan baik."Selamat kepada saudara (WBP) yang mendapatkan remisi, Remisi ini adalah dasar pembinaan, dimana pengurangan hukuman bukan tujuan tapi bagian dari fasilitas yang merupakan semangat kita semua. Remisi juga adalah bentuk penghargaan yang diberikan Negara atas kepatuhan Saudara semua terhadap segala Peraturan yang diberikan kepada saudara selama berada di dalam Lapas Narkotika Langkat" Ujar Ibnu
Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra sangat mendukung pemberian remisi ini. Alexa juga berharap untuk semua WBP agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
Adapun Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Langkat.(JN)