"Dari 352 narapidana terdiri dari kriminal umum 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 3 narapidana dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, di Medan, Sabtu, 3 Juni 2023.
Ia mengatakan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan besaran RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 205 narapidana.
Sebagai rincian 15 hari 25 narapidana,
Satu bulan 154 narapidana, satu bulan 15 hari 15 narapidana dan dua bulan 13 narapidana.
Sedangkan RK II atau remisi khusus seluruhnya 1 bulan 9 narapidana dan 1 bulan 15 hari yakni 1 narapidana.
Imam mengatakan, jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus pada narapidana narkotika 2 orang dan narapidana 1 orang.
Untuk narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi Khusus
Narapidana narkotika 133 orang dan narapidana korupsi 1 orang.
Sedangkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se Sumut pada tanggal 1 Juni 2023
Sebanyak 31.559 orang, dengan rincian narapidana berjumlah 24.798 orang, tahanan 6.761 orang.(Rel)