“semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap layanan publik untuk lebih baik, maka melalui kegiatan ini kami harapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sekaligus juga kehadiran instansi/lembaga terkait dalam acara ini dapat menambah wawasan terkait Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi.Sebab BHP memiliki tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang (Badan Hukum) yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah acara Penandatanganan usai, dilanjutkan sesi Materi terkait Tusi BHP oleh Narasumber dari Direktur Perdata Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Ardiningrat Hidayat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Syaifuddin serta Hakim Tinggi Pengadilan Medan, Kurnia Yani Darmono.
Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Hakim Panitera Pengadilan Tinggi Medan, Panitera Tinggi Agama Medan dan MPDN Kota Medan serta stackholder lainnya.(JN)