Hal ini dibahas dalam Rekonsiliasi Pengelolaan BMN bersama tim Biro Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM. Bertempat di Aula Soepomo, Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi dan Kepala UPT Medan sekitar hadir mengikuti rekonsiliasi ini, Senin (20/6).“Pelaksanaan pemindahtanganan dan penghapusan BMN membutuhkan kecermatan karena akan berdampak pada neraca keuangan dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan pada organisasi pemerintah. Permasalahan pada sebagian besar satuan kerja adalah banyaknya BMN dalam kondisi rusak namun belum dilakukan penghapusan,” kata Imam.
Dijelaskan bahwa proses penghapusan BMN yang tidak sederhana membutuhkan pemahaman yang benar dari para petugas pengelola Barang Milik Negara tentang pengajuan penghapusan BMN. Setiap BMN memiliki umur manfaat. Jika telah memenuhi masa manfaat dan penghapusan BMN tidak mengganggu tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, maka BMN tersebut dapat segera dilakukan pemindahtanganan melalui penjualan yang tentunya lebih dapat mengoptimalkan perolehan PNBP.(JN)