Bos com,MEDAN - Lapas Perempuan Kelas IIA Medan mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Pengelolaan BMN bersama tim Biro Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM yang bertempat di Aula Soepomo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut pada Selasa (20/06).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kalapas Perempuan Medan, Agustinawati Nainggolan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan penertiban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya pada pelaksanaan penetapan status penggunaan BMN dan pemindahtanganan maupun penghapusan BMN.Dijelaskan bahwa proses penghapusan BMN yang tidak sederhana membutuhkan pemahaman yang benar dari para petugas pengelola Barang Milik Negara tentang pengajuan penghapusan BMN. Setiap BMN memiliki umur manfaat. Jika telah memenuhi masa manfaat dan penghapusan BMN tidak mengganggu tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, maka BMN tersebut dapat segera dilakukan pemindahtanganan melalui penjualan yang tentunya lebih dapat mengoptimalkan perolehan PNBP.(JN)