13 (Tiga Belas) warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-881.PK.05.04 tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Penyerahan SK Remisi Khusus ini diselenggarakan di Vihara Rutan Kelas I Cipinang diberikan secara simbolis oleh Kepala Rutan Cipinang, Sukarno Ali didampingi oleh Pejabat Struktural Rutan Cipinang. Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 ini telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
Pada kesempatan ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2023 dan menyampaikan agar umat Buddha yang ada di Rutan Cipinang dapat memahami makna hidup yang sesungguhnya sebagaimana yang telah diajarkan oleh Buddha Gotama serta menjadikan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 ini sebagai refleksi diri dan memperbaiki diri untuk lebih baik.Lebih lanjut, Pemberian remisi ini juga merupakan wujud Negara khususnya Kementerian Hukum dan HAM hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak mengulangi kesalahan lagi.
"Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan, karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat," tutupnya.(Rel/JN)