Kedatangan Tim diterima oleh Kepala LPKA, Tri Wahyudi memberikan waktu untuk melaksanakan pendampingan oleh Kabid HAM, Flora Nainggolan. Dengan memaparkan tentang pemenuhan dari pelayanan publik berbasis HAM sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.“Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Bidang HAM sebagai perpanjangan tangan pusat berkewajiban melakukan pembinaan dan penguatan kepada seluruh satker. Kanwil bertujuan melakukan pengumpulan data lapangan dalam rangka Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah terkait remisi khusus, selain itu kunjungan ini juga bertujuan untuk langkah pendampingan dan pembinaan dalam mempersiapkan indikator P2HAM termasuk pada LPKA Kelas I Medan”, ujar Flora diawal kegiatan.
“Kami meminta arahan dari Kantor Wilayah terkait pelaksanaan pelayanan publik yang sesuai standar yang ditentukan. Kami akan melengkapi indikator yang ada dan melaksanakan prioritas terhadap fasilitas berbasis HAM”, ucap Tri. Kegiatan diakhiri dengan mengecek ketersediaan layanan berbasis HAM di LPKA Kelas I Medan.(JN)