Kedatangan Tim diterima oleh Kalapas, Maju Amintas Siburian memberikan waktu untuk melaksanakan pendampingan oleh Kabid HAM, Flora Nainggolan. Dengan memaparkan tentang pemenuhan dari pelayanan publik berbasis HAM sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.“Sebagai perpanjangan tangan di daerah dan pembina unit pelaksana teknis di wilayah, Kanwil Kemenkumham Sumut berkewajiban melakukan pembinaan dan penguatan kepada seluruh satker.Terkait pengumpulan data lapangan dalam rangka Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah, Kunjungan ini juga bertujuan untuk langkah pendampingan dan pembinaan dalam mempersiapkan indikator P2HAM termasuk pada Lapas Kelas I Medan”, ujar Flora diawal kegiatan.
“Selanjutnya ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi oleh Lapas Kelas I Medan yaitu belum tersedianya pegawai yang menguasai bahasa isyarat dan belum adanya Anjing pelacak yang menjadi salah satu indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM”, lanjut Flora.
“Kami (Lapas Kelas I Medan) akan terus berbenah dan bila perlu melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait guna mewujudkan pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat dan ucapan terima kasih kepada perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut atas kehadirannya”, tutur Maju Siburian diakhir kegiatan.(JN)