Bos com,MEDAN- Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Kanwil Kemenkumham Sumut
memberikan remisi khusus untuk narapidana yang beragama Buddha pada Hari Raya
Waisak 2567 BE / Tahun 2023, (04/06).
Dalam sambutannya Kepala Lapas Perempuan Medan yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubsi Register Romaulina Pasaribu menyampaikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kesehatan, dll, tetap dilayani.“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran”, Ujar Romaulina.
Pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2023 ini sebanyak 11
(Sebelas) Orang yang diberikan langsung secara simbolis oleh Romaulina Pasaribu
kepada perwakilan Warga Binaan pemeluk Agama Buddha di Vihara “Cetiya Ananda”
Lapas Perempuan Medan.
Remisi Khusus diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan
baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah
tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan.(JN)