Sikapi Masalah Pengungsi Orang Asing,Rudenim Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Bersinergi Dengan Stakeholder Terkait

Bos com,MEDAN- Kantor Rudenim Medan Kemenkumham Sumut mengadakan Diskusi  Fokus Groub Discussion (FGD) pada hari kamis (15/06/2023) di Hotel  Ariyaduta Jalan Maulana Lubis Medan,acara ini langsung dibuka oleh Kemenkumham sumut Medan Imam Suyudi didampingi Kadivmin Ignatius Purwanto,Kepala Rudenim Sarsaralos sivakkar,Kakanim Belawan Rida Syah Putra, dalam penyelusuran sampai hari ini pengungsi berbagai negar sekitar 1525 yang berasal dari negara Myanmar (etnis Rohingya), Somalia, Afganistan, Palestina, Srilanka, Irak, Iran, Pakistan, Eritrea, Ethiopia, Sudan, Bangladesh, dan Vietnam yang berada di 16 tempat penampungan sementara (Community House) di Kota Medan


Bila melihat dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, sebelum tahun 2016, Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masuk dan keluar serta keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia hanya mengenal dengan ilegal migrant. Setiap orang asing yang masuk bukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi. Sehingga bila kita melihat kebelakang, pengungsi yang ada di Kota Medan ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Medan.Akan tetapi, dengan di keluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam penanganan pengungsi yang mengedepankan Hak Asasi Manusia.Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat dan merdeka, dan kita hidup bersama dengan negara-negara lainnya dalam kerjasama bilateral dan multilateral dan mengakui deklarasi PBB tentang hak asasi manusia. Sebagaimana kita ketahui, dalam tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke 4 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan dalam perkembangan pembangunan nasional, negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai pemangku tugas mengatur tentang Hak Asasi Manusia.

 

Tujuan penempatan pengungsi di Kota Medan adalah agar mereka dapat ditempatkan ke negara ketiga dengan bantuan dari organisasi dunia seperti UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan IOM (International Organization for Migration). Namun, proses penempatan ke negara ketiga ini tidak selalu berjalan lancar, dan ada pengungsi yang telah berada di Kota Medan selama 5 hingga 7 tahun tanpa mendapatkan penempatan.Selama berada di Kota Medan, terdapat interaksi sosial antara pengungsi dan masyarakat, namun juga terjadi konflik sosial seperti perkelahian, demonstrasi, penggunaan kendaraan oleh pengungsi, dan peristiwa lainnya.Menyikapi permasalahan yang ada, Rumah Detensi Imigrasi Medan mengambil langkah untuk membuat acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Sinergitas dan Kolaborasi dalam Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Medan"


Acara FGD ini dihadiri terdiri dari Diretorat Kerjasama imigrasi,satpol PP,Polri,Polrestabes Medan, Polres Beĺawan,Dinas Sosoal,akademisi, satuan tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN), camat/lurah, pemilik Community House, dan kepala lingkungan. 

Kegiatan FGD terdiri dari tiga sesi utama yakni menikmati hidangan khas pengungsi serta komunikasi dengan para pengungsi untuk memahami situasi mereka secara langsung, pemaparan dan diskusi panel sesi pertama oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, UNHCR, dan IOM, serta pemaparan dan diskusi panel sesi kedua oleh Akademisi dari Universitas Sumatera Utara, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Universitas Islam Sumatera Utara, Universitas HKBP Nommensen, Kesbangpol Kota Medan dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan

Adapun maksud dari pelaksanaan kegiatan ini untuk membahas isu penanganan pengungsi dari luar negeri di Kota Medan dengan fokus pada sinergitas dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait dengan tujuan untuk Memberikan gambaran dan pengetahuan kepada masyarakat  tentang pengungsi dari luar Negeri, serta sebagai Sarana diskusi dan juga rekomendasi pembuatan aturan dan kebijakan dimasa mendatang.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera utara dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat mencapai maksud dan tujuan yang diinginkan serta memberikan pengetahuan dan masukan yang berarti bagi masyarakat Kota Medan.(Rel)


Lebih baru Lebih lama