Kegiatan ini dihadiri oleh Kalapas Perempuan Medan, Agustinawati Nainggolan,Pejabat Struktural, Staff, pengunjung lapas perempuan medan dan warga binaan, yang terlihat serius mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Sosialisasi dilakukan oleh Tim Dirkamtib Ditjen Pas, Harun mengatakan “Bagi masyarakat, wargabinaan maupun pegawai yang ingin melakukan pengaduan harus memberikan informasi berupa identitas pelapor, kronologis kejadian yang jelas dan substansi pengaduan, tetapi ada juga kriteria laporan yang bisa tidak ditindaklanjuti apabila identitas dan keterangan tidak jelas terkait substansi, kami butuh kronologis yang jelas, jangan sampai ada pengaduan bodong. Selain itu juga apabila tidak ada bukti tetapi punya kronologis kejadian yang jelas itu bisa kita tindaklanjuti dan kita yang akan mencari buktinya”. Ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan sebagai bekal wawasan dan kepekaan dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan dan ketertiban, mensosialisasikan Standar Layanan Pengaduan, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban, serta menguatkan sumber daya manusia petugas Pemasyarakatan. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas, serta pengawasan dalam proses pelayanan untuk meminimalisir adanya pengaduan dari masyarakat.(JN)