Kalapas Perempuan Medan Ikuti Seminar Nasional Bahas Pemberlakuan Living Law Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Secara Daring

Bos com,MEDAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas II A Medan, Agustinawati Nainggolan mengikuti secara daring seminar nasional membahas pengaturan konsep “Hukum yang Hidup di dalam Maasll” atau  Living Law dengan mengikuti Seminar Nasional "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP",Senin (24/7).


"Disahkannya KUHP pada tanggal 6 Desember 2022 sebagai acuan penegakan hukum pidana nasional merupakan prestasi yang luar biasa. KUHP ini merupakan hasil karya anak bangsa yang patut diapresiasi. KUHP baru ini menjadi induk peraturan pidana Bangsa Indonesia setelah sebelumnya menggunakan KUHP produk kolonial (Wetboek van Strafrecht)," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Dimasukkannya eksistensi hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law) ke dalam sistem hukum nasional melahirkan sorotan tajam dari beberapa kalangan.


Sebagai rangkaian Hari Dharma Karya Dhika ke-78, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM menggelar seminar ini sebagai wadah sosialisasi, identifikasi isu, permasalahan atas pengaturan konsep "hukum yang hidup di dalam masyarakat".


Hadir lima Narasumber diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward OS Hianej S.H.,M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof.Dr.Pujiyono S.H.,M.Hum, Dr.H. Prim Haryadi S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Fery Fathurokhman S.H.,M.H., P.hD, Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa serta Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu S.H.(JN)

Lebih baru Lebih lama