Hal itu disampaikan oleh Kajati Aceh, Bachtiar didampingi Wakajati, Rudi Irmawan bersama yang lainnya dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Sabtu 22 Juli 2023.
"Masa tahanan ketiga tersangka juga diperpanjang selama 40 hari sejak 26 Juni 2023 hingga 4 Agustus 2023 nanti," ujar Bachtiar
Masa tahanan eks Bupati Aceh Tamiang, Mursil bersama Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti, Tgk Yusni serta penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang, Tgk Rusli, dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan eks HGU di kabupaten setempat.
Seperti berita sebelumnya, Mursil Cs ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menggelar eskpose pada 31 Maret 2023 lalu terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp.64 miliar tersebut. Usai berstatus tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh pada 6 Juni 2023 lalu.
Sebelumnya juga Tim jaksa penyidik juga telah menggeledah Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kantor Pertanahan, Kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan serta Kantor PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu.
"Dalam pengeledahan itu penyidik menyita data lahan perkebunan milik PT Desa Jaya Alur Jambu seluas 429 hektar dan lahan perkebunan milik PT Desa Jaya Alur Meranti seluas 877,52 hektar, seluruh lahan itu akan dititipkan kepada PT Perkebunan Nusantara I pada tanggal 26 Juli 2023 nanti," ungkapnya.
Penyidik juga memblokir (sita) sepuluh sertifikat tanah atas nama tersangka Tgk Yusni dan Tgk Rusli yang berada di Gampong Sungai Liput, Kecamatan kejuruan Muda, Aceh Tamiang. "Hingga kini sejumlah saksi, ahli, termasuk para tersangka juga masih diperiksa," ungkapnya."(Hrp).