Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) untuk acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Flora menyampaikan, setelah kegiatan pencanangan diharapkan agar Lapas Kelas IIA Binjai tetap berkomitmen melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM serta melakukan perubahan terhadap maklumat pelayanan dengan format terbaru, melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan menyediakan Bel di toilet disabilitas.“Harapan kami Lapas Kelas IIA Binjai dapat melengkapi kekurangan sarana dan prasarana yang masih belum sesuai standar indikator agar layak menjadi nominasi dalam penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM”, tambah Flora.
“Apresiasi atas kedatangan Tim Kanwil ke Lapas Kelas IIA Binjai, kami akan berusaha meningkatkan fasilitas-fasilitas untuk melengkapi layanan publik serta kami tetap berharap dukungan dan dorongan dari Tim Kanwil agar tetap mendukung peningkatan pelayanan", sebagai kata penutup dari Theo.
Kegiatan di akhiri dengan peninjauan sarana dan prasarana Pelayanan Publik berbasis HAM pada Lapas Kelas IIA Binjai.(JN)