Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat(CB) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023.
Kedatangan Tim diterima oleh Kasi Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Bimkemaswat Theo Tri Utama Pangabean, Kasubsi Peltatib Andarias Gintin dan Jajaran Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Mengawali kegiatan Flora Nainggolan menuturkan bahwa, "Mengenai penerapan Pasal 29 tentang pemberian remisi khusus untuk narapidana berusia 70 tahun, narapidana dengan masa pidana kurang dari 1 tahun dan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan".
“Disampaikan bahwa didalam pelaksanaannya belum dapat terlaksana secara efektif karena belum terdapat narapidana yang memenuhi indikator di Lapas Kelas IIA Pancur Batu", jelas Jamerlan Saragih.
"Pelaksanaan implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023 yang selanjutnya dibuatkan rekomendasi sebagai bahan penunjang dan pendukung bagi pimpinan dalam hal ini Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam membuat kebijakan lanjutan", sambung Flora sekaligus mengakhiri kegiatan.(Rel)