Wakil Ketua I DPRK Membuka Rapin, Penyampaian Pendapat Rancangan Qanun Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Thn 2022

Bos.com (Aceh Tamiang) – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH, membuka Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Panitia Anggaran terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRK Aceh Tamiang, Karang Baru, pada Selasa (25/07/23).


Sebanyak 20 (dua puluh) orang anggota Dewan yang hadir sesuai penyampaian Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, Zainuddin Rambe, SE sebelum pembukaan Rapat Paripurna menandai Rapat dapat dimulai karena quorum Rapat terpenuhi sesuai Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.Juru Bicara Panitia Anggaran, Erawati IS, SH dari Fraksi Tamiang Sepakat saat membacakan Pendapat Panitia Anggaran memaparkan realisasi struktur APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 dengan besaran pendapatan, Rp 1.260.493.915.927,98 dan besaran belanja Rp 1.281.287.698.267,22


Dengan nilai belanja lebih besar dari pendapatan pada Tahun Anggaran 2022, APBK mengalami defisit sebesar Rp 20.793.782.339,24 yang ditutupi dari pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 93.028.635.608,02.


Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2022 dengan rincian penerimaan bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2021 dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal PDAM Tirta Tamiang sebesar Rp.6.000.000.000 menjadi (netto) sebesar Rp. 87.028.635.608,02. Sehingga SiLPA pada Tahun Anggaran 2022  tercatat dalam laporan keuangan yang merupakan selisih dari pembiayaan netto dikurangi defisit ABPK menjadi sebesar 66.234.853.268,78


Pantia Anggaran dalam pendapatnya sesuai hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tamiang, antara lain:


1. Panitia Anggaran mengapresiasi terhadap perolehan realisasi PAD sebesar 107,93 % dari target yang diperkirakan pada penyusunan APBK Tahun Anggaran 2022, walaupun angka ini mengalami penurunan sebesar 9,40 % dari realisasi pada Tahun Anggaran 2021. Kami berharap Pemerintah Daerah melalui masing-masing OPD untuk lebih mencermati potensi-potensi penggalian PAD agar lebih dioptimalkan lagi, sehingga peningkatan perekonomian lewat PAD terus naik.


2. Kami juga menilai ada upaya signifikan ke arah yang lebih baik terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan melihat asumsi secara rasional pada defisit awal sebesar Rp. 87.028.635.608,02 menjadi berkurang sebesar Rp. 20.793.782.339,24.


3. Penyertaan Modal kepada PERUMDA antara lain PDAM Tirta Tamiang dan kepada PT. Bank Aceh Syariah KC Kualasimpang agar dapat menjadi sumber pemasukan terhadap penguatan kemandirian keuangan daerah, yang selama beberapa tahun ini melalui qanun yang telah ditetapkan telah menetapkan besaran penyertaan modal kepada kedua PERUMDA tersebut. Kita ingin melihat pencapaian dari tujuan penyertaan modal tersebut.


4. Panitia Anggaran juga meminta kepada Pemerintah Daerah melalui forum ini, agar dalam mengambil kebijakan terhadap perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBK Aceh Tamiang sesuai dengan perkembangan keadaan tertentu dan perubahan regulasi, dapat dilaporkan rencana dan hasilnya kepada Panitia Anggaran melalui Pimpinan DPRK Aceh Tamiang. Hal ini mengingat hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pendapat Panitia Anggaran yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna diserahkan kepada Pimpinan Rapat untuk selanjutnya menjadi bahan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dalam persetujuan penetapan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022.


Selanjutnya, rapat ditutup pada Pukul 12.49 WIB oleh Pimpinan Rapat, Fadlon SH."(Hrp).

Lebih baru Lebih lama