Bertempat di Ruang Serba Guna Rutan, perasaan bahagia dirasakan sebanyak 383 orang WBP Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan dikarenakan mereka telah menerima Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI ke – 78 Tahun 2023. Acara pemberian Remisi Umum 2023 diawali dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan. Adapun pedoman dalam melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1393.PK.05.04 Tanggal 17 Agustus Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI Ke - 78 Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI Ke - 78 Tahun 2023.
Berpedoman pada surat tersebut Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Anak Agung Gde Joni Purnama Putera didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rolan Siringo-ringo dan Kepala Pengamanan Rutan, Andika Simanjuntak beserta staff melaksanakan penyerahan SK Remisi Umum (RU) kepada WBP Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan. Dari 383 Orang WBP yang menerima Remisi, sebanyak 23 Orang berkesempatan untuk langsung bebas dan dapat segera bertemu dengan keluarganya.
“Setiap tanggal 17 Agustus pemerintah akan memberikan apresiasi kepada seluruh warga binaan yang berkelakuan baik dan disiplin mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi persyarat substantif dan administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku. Apresiasi tersebut yaitu berbentuk pemberian Remisi Umum bagi warga binaan. Saya berharap remisi yang telah diberikan hari ini bisa menjadi motivasi WBP untuk berperilaku baik, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga saat mereka selesai menjalani pidana mereka dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan.” Tutur Karutan sebelum mengakhiri kegiatan.(JN)