Apresiasi tersebut disampaikan oleh salah seorang masyarakat yang sedang mengambil paspor atas nama Muhammad Febrian warga Simalungun. Dalam wawancara singkat dengan tim humas yang bersangkutan menyampaikan bahwa pelayanan paspor yang diberikan Imigrasi Pematang Siantar sangat memuaskan dan sangat membantu masyarakat
"Pegawai di Imigrasi Pematang Siantar ramah-ramah,seluruh persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor juga terlihat dengan jelas, sehingga memudahkan kami sebagai pengguna layanan untuk mendapatkan informasi", ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan pendaftaran dilakukan melalui aplikasi m-paspor dan membayar 350 ribu rupiah melalui m-banking, kemudian datang ke Kantor Imigrasi Pematang Siantar untuk foto dan wawancara, setelah 4 hari kerja paspor pun selesai. Ketika ditanya apakah ada biaya tambahan selain 350 ribu tersebut , ia menyampaikan bahwa tidak ada pungutan sama sekali terhadap proses pembuatan paspor tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Yusva Aditya menyampikan bahwa Imigrasi Pematang Siantar merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang sedang dalam proses Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Sudah menjadi kewajiban kami sebagai Aparatur Sipil Negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjalankan semua pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku", tutur Yusva.
Dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar juga memasang baliho Anti Gratifikasi ataupun pungutan liar dan membuka saluran pengaduan dalam hal pengaduan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan melalui telepon, WA, dan sosial media lainnya.(JN)