Bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut, acara dibuka dengan kata sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi dan dilanjutkan dengan pemaparan IRH dan IPK-IKM oleh Y Ambeg Paramarta selaku Kepala BSK Hukum Dan HAM dengan Tema Reformasi Birokrasi Berdampak. Dalam Pemaparan tersebut hal-hal yang disampaikan antara lain Arahan Presiden terkait RB, Penyederhanaan Evaluasi RB dan Fokus Dampak Kinerja, Percepatan RB, Tema Tematik RB, IRH untuk Reformasi Birokrasi Berdampak, Indeks Kualitas Kebijakan, Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).
“Tujuan Percepatan Birokrasi adalah menciptakan birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik, sehingga impact yang didapat yaitu penurunan angka kemiskinan, peningkatan realisasi investasi dan pengendalian tingkat inflasi. Untuk itu, digitalisasi terkait penggunaan produk dalam negeri gencar dilakukan…” Ujar Ambeg.
Terkait IRH untuk Reformasi Birokrasi yang berdampak juga disampaikan bahwa peran Leading Institution Kementerian Hukum dan HAM yaitu memperkuat sinergitas regulasi berbasis simplikasi dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini, Kantor Wilayah yang memiliki peran penting tersebut. Tak hanya itu, pemaparan terkait SPAK dan SPKP/ IPK-IKM juga disampaikan.
“Hasil SPAK dan SPKP dalam bentuk Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dengan skala 4 (empat) menjadi nilai dari komponen hasil “Pemerintah yang bersih dan Akuntabel” dan Komponen hasil “Pelayanan Publik yang Prima”. Terkait dengan hal tersebut, kualitas pelayanan publik harus ditingkatkan agar dalam mengisi survei masyarakat memang benar-benar merasakan pelayanan yang baik dan prima.” Tambahnya.(JN)