Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi dalam sambutannya menyampaikan Kantor Wilayah telah melakukan analisa Produk Hukum Daerah sebagai bahan telaahan berperspektif hak asasi manusia, salah satunya menguraikan implementasi penerapan HAM. Hasil Analisa ini diharapkan dapat menggambarkan kebijakan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara, khususnya yang terkait dengan substansi HAM serta dapat memberikan kontribusi yang berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan perundang-undangan dan arah penentu kebijakan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Lebih lanjut Imam menyampaikan dari hasi analisa yang telah dilakukan tim Telaahan dan Rekomendasi Produk Hukum Daerah Dari Perspektif Hak Asasi Manusia didapatkan hasil bahwa perlunya penyesuaian peraturan daerah terkait dengan penyandang disabilitas dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia . Maka dari itu Tim telah menetapkan yang akan dijadikan objek pebahasan pada rapat hari ini adalah Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dikarenakan masih minimnya perlindungan dan pemenuhan terhadap penyandang disabilitas terkait dengan akses publik dan pemenuhan atas hak penyandang disabilitas sebagai warga negara yang bersifat inklusif dan afirmatif.
“Semoga dari hasil diskusi ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Perundangan yang telah sesuai dengan asas-asas pembuatan peraturan perundang-undangan dengan tetap berperspektif HAM. Sehingga peraturan yang dibuat dapat memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi masyarakat, dalam hal ini masyarakat Provinsi Sumatera Utara”, harap Imam mengakhiri sambutannya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara Meryl Rouli Saragih. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Prianty Eff Manik, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, serta para stakeholder, akademisi dan tenaga perancang peraturan perundang undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.(JN)