Acara ini dibuka oleh Perwakilan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, H. Taufik Lubis sekaligus memandu jalannya sidang yang dihadiri 23 orang yang terdiri dari Dinas Sosial Pemkab/Pemko, Kepolisian, Kemenkumham, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Disdukcapil dan Pekerja Sosial.
Terdapat 4 (empat) data Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang kelengkapan syarat administrasinya di periksa dan diuji para peserta sidang sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Keempat COTA tersebut berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Padang Lawas.
Pada sidang tersebut disepakati bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat yang senyatanya harus bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(JN)