Atas dasar latar belakang tersebut, Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang ditujukan untuk apparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Sebagai pilar utama sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa, polisi, hakim, dan advokat serta petugas pemasyarakatan memiliki peran krusial dalam penerapan UU KUHP. Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh aparat penegak hukum dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pun turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi UU KUHP ini yang diikuti langsung oleh Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum dan jajaran Fungsional Penyusun Perancang Peraturan Perundang –Undangan melalui daring di Ruang Saharjo pada Rabu, 09 Agustus 2023. Sosialisasi UU KUHP ini dibuka secara resmi oleh Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM langsung dari Bali.
Dalam sambutannya Yasonna menyampaikan Pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada Tahun 1963. Walaupun telah melalui waktu yang tidak sebentar dalam pembentukannya dan silih bergantinya akademisi maupun praktisi yang duduk dalam tim pembentukannya serta telah melalui koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai dengan bidang keahliannya, UU KUHP tetap dibentuk berlandaskan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana.(JN)