Apel Penanda Tanganan Surat Pernyataan Bersama ini dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan Agustinawati Nainggolan dan diikuti oleh Seluruh pejabat dan petugas Lapas Perempuan Medan. Dalam amanatnya Kalapas membacakan Surat Pernyataan yang diikuti oleh seluruh pegawai.
Isi dari surat pernyataan Pegawai Lapas Perempuan Medan:
1.Tidak membawa atau menjual Handphone kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
2. Tidak memakai dan membawakan Narkoba kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
3. Tidak melakukan pungutan Liar dalam Pelayanan.
4. Tidak membawa Handphone dan Tas ke dalam Blok, disimpan pada Loker.
Demikian surat pernyataan ini diperbuat dengan sebenarnya, apabila dikemudian hari pernyataan ini saya langgar, maka saya bersedia dikenakan sanksi Hukuman Disiplin dan Pidana.
Kalapas mengajak seluruh jajaran Lapas Perempuan Medan untuk mewujudkan Lapas yang Bersih dari Handphone, Narkoba dan barang terlarang lainnya. Kalapas juga mengingatkan kembali agar seluruh petugas dapat saling bekerja sama untuk mewujudkan Komitmen Zero Halinar yang pernah dinyatakan sebelumnya.
"Harus kerja sama dalam melaksanakan surat pernyataan. Saling punya komitmen bersama, malu jikalau ditegur karna melakukan pelanggaran. Mari wujdukan citra baik Lapas Perempuan Medan" pesan Agustinawati di dalam amanatnya.
Kalapas berharap semua pegawai untuk dapat melaksanakan surat pernyataan ini sesuai dengan janjinya sebagai seorang ASN. Sehingga kedepan pemasyarakatan menjadi lebih baik lagi.(JN)