“Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan upaya untuk menata regulasi yang ada serta mewujudkan database hukum nasional. Mengingat peranan JDIH yang demikian penting dalam meningkatkan pelayanan publik, perlu dibangun kerja sama pengelolaan berupa pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi sehingga dapat mewujudkan Khazanah Dokumen Hukum Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi.
Setiap dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi ditujukan agar setiap instansi pemerintah, insititusi pendidikan dan kelembagaan lainnya dapat memberikan dan menjamin akses informasi hukum yang transparan dan sinergitas untuk digunakan oleh masyarakat.
Hal ini sejalan dengan pemenuhan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Hadir sebagai Narasumber Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, Pusat JDIHN, Pranata Komputer Muda, Sri Handayani. Dijelaskan bahwa metadata dan pengisian metadata harus disesuaikan dengan standar Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Satandar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Dilaksanakan di Ruang Saharjo, hadir sebagai peserta yakni pegawai pengelola JDIH DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara serta pegawai pengelola JDIH Perguruan Tinggi di Kota Medan.(Rel/JN)