Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Medan, Agustinawati beserta jajarannya. Dimulai dengan pengarahan yang diberikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Imigrasi. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dan penguatan tugas dan fungsi yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi.
"Ini agar menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang merupakan kewajiban kita terutama dalam penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dimana setiap orang berhak memperoleh Pelayanan yang berkeadilan,tanpa diskriminasi dan adanya kepastianhukum. Karena kita sendiri mendorong instansi lain apalagi kita sebagai penanggung jawab," papar Imam.
Disampaikan pula agar jajaran Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju (melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum) dan 1 Back to Basics. Untuk men-counter berita-berita negatif, harus diimbangi dengan publikasi kegiatan-kegiatan positif di satker masing-masing.
Selain itu, Jajaran dipastikan melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan SOP. Layanan publik yang diterima masyarakat pun harus ditingkatkan untuk untuk memberikan layanan yang terbaik.(JN)