Rapat yang berlangsung ini dipimpin oleh Wong Chun Sen selaku Ketua Pansus ini dihadiri juga Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan Lanjut Usia (LPPLU).
Rapat ini merupakan rapat lanjutan pembahasan pasal per pasal dari Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
Dalam rapat, Ketua Pansus Wong Chun Sen mengatakan pembahasan ranperda ini dilakukan sehingga nantinya akan ada perda yang mengatur tentang hak dan kewajiban para lanjut usia dan disabilitas sebab dari data diterima sekitar 60 ribu lansia di Kota Medan.
“Saat ini berdasarkan data dari DTKS bahwa jumlah masyarakat lanjut usia berkisar 60 ribu orang sampai tahun 2023,” ujar Wong meneruskan yang diutarakan Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti.
Pada rapat Ranperda ini nantinya, juga akan diatur tentang pelayanan kesehatan, kesejahteraan, jaminan sosial, pendampingan lansia, dan perlindungan terhadap lansia di panti atau diluar panti.
Kadis Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti menambahkan, agar pada Ranperda ditambahkan pasalnya atau butir terkait fasilitas rekreasi dan olahraga bagi para lansia termasuk juga pelayanan kesehatan gratis.(S.Smjk)