SK PPPK tersebut diberikan kepada para penerima NIP untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di instansi pemerintah yang telah ditentukan
Terkait 456 penerima SK PPPK tersebut, mereka terdiri dari 394 tenaga guru yang akan bertugas sebagai tenaga pengajar di berbagai sekolah. Sedangkan 62 orang terdiri dari tenaga teknis yang akan ditugaskan pada berbagai posisi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dengan diberikannya SK PPPK tersebut diharapkan para penerima NIP dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, SK PPPK ini juga menjadi bentuk penghargaan atas kompetensi dan keahlian yang dimiliki.
Penyerahan SK-PPPK dilakukan secara simbolik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Asra, mewakili PJ Bupati Drs. Dr. Meurah Budiman, SH, MH."(Hrp).