Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan.
Diketahui bahwa Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 ini untuk mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai atas asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan, serta mengakomodir perbedaan atau pergeseran asumsi-asumsi dasar kebijakan, dan perkiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang berjalan.
Rapat yang juga dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Sementara itu dalam sambutannya, Bobby Nasution mengatakan bahwa dari sisi ekonomi, APBD sesungguhnya memiliki beberapa fungsi pokok yaitu, fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Oleh karenanya, melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta kerangka anggaran yang disusun diharapkan dapat memperluas cakupan capaian, indikator kinerja, tolok ukur dan target kinerja yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan utilitas kota, pengendalian banjir dan persampahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik lainnya.
“Diharapkan kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan Tahun 2023 tetap cukup baik, sehingga kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan berbagai urusan wajib maupun urusan pilihan, khususnya program prioritas dalam bentuk pelayanan dasar maupun pelayanan penunjang, dapat terpenuhi secara lebih optimal”, tandas Bobby Nasution.
Rapat ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Kepala Daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.(S.Smjk)