Dalam tanggapan kepala daerah yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., dan Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., salah satunya menanggapi terkait pengawasan izin retribusi bangunan, bangunan gedung yang tidak memiliki izin, proses penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah, serta kontrol terhadap kualitas bangunan gedung.
“Semoga jawaban, keterangan maupun penjelasan yang kami sampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama dan agenda pembahasan selanjutnya dapat segera dilaksanakan hingga dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah”, kata Wiriya Alrahman.
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini juga dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan dan ditutup dengan penyerahan berkas Tanggapan Kepala Daerah atas oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.(S.Smjk)