"Mengingat masih banyak redaksi Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM ini belum sempurna, dan penyusunan nomenklatur. Kami minta persetujuan pimpinan DPRD Kota Medan agar masa kerja pansus diperpanjang," kata Edwin
Legislator ini menyebut pihaknya berupaya melahirkan peraturan daerah (Perda) UMKM yang benar-benar melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kota Medan
Selain sesuai peraturan DPRD Kota Medan No.1/2020 tentang tata tertib, lanjut dia, Pemkot Medan juga sedang membutuhkan regulasi untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM lokal.
"Untuk membantu pelaku UMKM di Kota Medan, terutama mengatasi kemiskinan dan pengangguran, maka Pemerintah Kota Medan sangat urgen memiliki Perda UMKM," kata Edwin
Politisi ini mengatakan pihaknya masih mendalami Ranperda dengan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, perangkat daerah terkait dan para pemangku kepentingan.(S.Smjk)