Rapat ini sehubungan dengan dilanjutkan kembali Kajian Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kota Medan antara lain terkait Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, S.T., didampingi Anggota Bapemperda lainnya dan berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.(S.Smjk)