Rapat yang dipimpin David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Ketua Pansus mengatakan bahwa masyarakat banyak yang merasa kesulitan dan bingung atas perubahan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), oleh sebab itu DPRD Kota Medan melalui Pansus akan memastikan peraturan-peraturan yang akan muncul pada Perda PBG tidak akan mempersulit dan sangat menguntungkan masyarakat.
“Harapan saya dengan terlahirnya Perda PBG ini akan memudahkan masyarakat dan dapat mencapai target PAD Kota Medan, artinya PAD Kota Medan dapat kita raup dari PBG ini, dan dengan terlahirnya Perda ini OPD terkait lebih mudah untuk mengawasi bangunan-bangunan di Kota Medan”, tanda David.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Pansus, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.(S.Smjk)