Struktur KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2023 yang Disetujui DPRD Medan, Dana Pokir Jadi Skala Prioritas

Bos com,MEDAN-Struktur KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 yang disetujui DPRD Medan yakni pendapatan daerah sebesar Rp7.294.976.452.009 atau bertambah Rp23.911.243.953 (0,33%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.271.065.208.056.

Belanja daerah sebesar Rp7.843.535.109.640 atau berkurang Rp25.330.098.416 (0,322%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.868.865.208.056 serta pembiayaan penerimaan/netto sebesar Rp548.558.657.631 atau berkurang Rp49.241.342.369 dari sebelum perubahan sebesar Rp597.800.000.000.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga menyampaikan kesepakatan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 dan nantinya dilanjutkan dengan pembahasan P-APBD TA 2023 menjadi momentum bagi perubahan nomenklatur OPD dalam Ranperda APBD.

Perda APBD TA 2023 telah disahkan sebelum disahkannya perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah, kata Ihwan Ritonga Selasa (22/8/2023).

Sehubungan dengan perubahan perangkat daerah, kata Ihwan, DPRD Medan mengingatkan Pemko untuk melakukan revisi terhadap Perda Persampahan dengan menetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan sebagai OPD yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan persampahan.

Dalam penyusunan anggaran belanja daerah, DPRD meminta Pemko melaksanakan ketentuan yang telah disahkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Pemko Medan di wajibkan menganggarkan belanja daerah minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan.

Dari sisi pendapatan, pendapatan daerah dalam APBD TA 2023 ditetapkan sebesar Rp7.271.065.208.056, sementara dalam struktur rancangan P-APBD TA 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp.7.294.976.452.009 atau bertambah sebesar 0,33%, sebut Ihwan.

Proyeksi pendapatan dana transfer khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dana insentif daerah, kata Ihwan, dianggarkan menjadi sebesar Rp10 miliar dari sebelumnya diproyeksikan sebesar 0 rupiah.

Proyeksi pendapatan dari retribusi penyewaan tanah dan bangunan dikurangi Rp 11 miliar setelah melalui proses pembahasan dengan mempertimbangkan seluruh potensi yang ada.

“Jadi, proyeksi pendapatan dari retribusi penyewaan tanah dan bangunan menjadi Rp12.795.000.000 dari target sebelumnya Rp21.795.000.000,” ujarnya.(S.Smjk)

Lebih baru Lebih lama