PPID merupakan akronim dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang artinya seorang pejabat yang diberikan tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di bidang publik. Sebagaimana yang telah diamanatkan UU KIP, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah membentuk SK Tim PPID pada bulan Maret 2023 lalu. Salah satu tugas dari Tim PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pun telah memberikan kemudahan akses informasi layanan yang ada kepada masyarakat melalui laman, media sosial, media online dan juga SIPPN. Hal tersebut dijelaskan kembali oleh Kriston Napitupulu selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan yang bertindak selaku Pembina Apel Pagi pada Rabu, 02 Agustus 2023.
“Sebagai ASN tentunya kita juga bertanggungjawab dalam hal mengkampanye kan berbagai kemudahan akses informasi bagi masyarakat melalui akun media sosial kita masing-masing”,kata Kriston di halaman depan Kantor Wilayah.
Lebih lanjut Kriston juga menyampaikan dengan hadirnya laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional maka semakin memudahkan masyarakat dalam menjangkau segala layanan yang ada pada Kanwil Kumham Sumut, tak hanya itu masyarakat bahkan dapat mengakses jenis layanan pada satuan kerja yang dibawahnya. Turut hadir dalam pelaksanaan apel pagi tersebut Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN.(JN)