Hal itu dikatakan oleh Trantib Kecamatan Medan Helvetia, Supriedy saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (23/08/2023).
"Untuk bangunan dimaksud yang berada di jalan matahari raya Kel Helvetia Tengah kita sudah kesana dan pemilik bangunan sudah membawa surat pengurusan PBG" ke Kantor camat Helvetia Medan.
Tapi disayangkan,apa boleh pekerjaan bangunan dilakukan sebelum adanya Ijin atau PBG yang di keluarkan oleh pemko Medan dan pemilik bangunan tidak perduli atas teguran kasi trantib kecamatan Helvetia Medan.
Di tempat terpisah ketiga Redaksi Media barometeronlinesumut.com menghubungi Camat Medan Helvetia melalui Whatsapp No *0821 6656 *** terkait Bangunan tersebut apa pak camat selama ini tidak mengetahui adanya bangunan tersebut,sampai berita ini Naik belum ada balasannya ada apa..?(***)