Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali dengan Ketua Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, Advokat Nove Rianto. Kegiatan diawali dengan penjelasanan bahwa warga binaan Rutan Cipinang masih banyak yang belum di dampingi pengacara. Lanjutnya, Karutan mengajak LBH untuk membantu warga binaan yang belum mendapatkan pengacara ataupun bantuan hukum lainnya untuk segera di bantu dalam proses peradilan.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Selain itu, Sukarno Ali juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant dan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga dan juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi warga binaan secara gratis.
"Kami Ucapkan terimakasih kepada Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, diharapkan dengan kerjasama ini dapat membantu masyarakat dan warga binaan kurang mampu yang menjalani proses hukum untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi Warga Binaan Rutan Cipinang”, pungkas Sukarno Ali.(Rel/Red)