Total barang bukti yang dimusnahkan berupa Ganja 139.312,05 gram, Ekstasi 39,82 gram dan Sabu 10.064,9431 gram.
Ratusan narkotika tersebut disita dari penangkapan 10 (sepuluh) orang tersangka yakni MI (21), SP (21), JL (43), E (62), J (37), S (38), MS (52), IP (49), E (45), dan Z (50).
Kepala BNNP Sumut Brigjend. Pol. Drs. Toga H.Panjaitan membeberkan penangkapan para tersangka tersebut atas dasar kerjasama anggota dilapangan, untuk menindaklanjuti pertemuan rapat terbatas Presiden Republik Indonesia dengan Panglima TNI, Kapolri, Para Menteri seluruh Kepala BNN RI dapat mencegah dan membumi hanguskan segala bentuk jaringan narkotika yang ada di Indonesia.
“Untuk itu, atas perintah Bapak Presiden, kami dari BNNP Sumut dari bulan Agustus sampai bulan September telah melakukan deteksi dini dengan mencegah peredaran narkoba yang hasilnya hari ini kita paparkan dan musnahkan,” beber Panjaitan.
Panjaitan memaparkan, dengan narkotika yang berhasil diamankan oleh pihaknya dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 314.896 orang.
“Kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” dalam konfrensi pers
Dalam Pantauan Awak media barometeronlinesumut.com,sebelum pemusnahan dilakukan terlebih dahulu team Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Deli Serdang melakukan uji laboratorium terhadap sampel narkotika.
Usai uji laboratorium, barang bukti dimusnahkan dengan sistem dibakar menggunakan mesin Insinerator dan dibakar dalam tong
Pada acara pemusnahan turut hadir Kepala BNNP Sumut Brigjend. Pol. Drs. Toga H. Panjaitan dengan didampingi pihak Kejaksaan Sumatera Utara Indra Zamachsyari, SH.bersama pegawai BNNP Sumut.(JN)