“Adapun tuntutan yang dibawa agar Pj. Walikota Tebing Tinggi, Drs. Syarmadani, M.SI udah sepantasnya pemko mengambil sikap tegas atas pembangunan gedung BCA diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwalkot) Kota Tebing Tinggi.
Lanjut James, sesuai dengan persetujuan pembangunan gedung Nomor:SK-PBG-127605-16062022-001/16-06-2022, tertera luas bangunan gedung :2.067 M2, 5 lantai. 413,5 m2 per lantai) diduga kuat ada penyimpangan atas pembangunan perbankan tersebut.
Ketua umum ICCI James mengatakan,dimana Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tebing Tinggi Tahun 2013-2033, Pasal 63; Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, meliputi; d.ketentuan umum intensitas pemamfaatan ruang meliputi: 1. KDB paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen); 2. KLB paling tinggi sebesar 2,4 (dua koma empat); dan 3. KDH paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen),”pungkasnya
“Aksi diterima oleh Asisten ADM Umum Pemko Tebing Tinggi, M Syairwan, kami sangat berterima kasih atas aksi saudara ini jadi tahu apa permasalahan yang ada di kota tebing tinggi, akan tetapi kami pelajari dulu nanti kita dalam satu bulan kedepan baru duduk bersama dengan pihak BCA, Ketum ICC James Lumban Siantar memberi waktu sepuluh hari kerja dimulai dari sejak ini dan Pak Asisten M. Syairwan mengiyakan,”tuturnya
“Dalam konfrensi Pers James Lumban Siantar mengatakan kepada awak media jika dalam waktu sepuluh hari ini tidak ada jawaban dari pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi,kami akan turun lebih banyak lagi" berarti Pemko tidak bisa memberhentikan biar dari Lembaga Swadaya Madyarakat yaitu ICC yang ada di kota Tebing Tinggi akan menutup pungkasnya.(Rel/JN)