Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE, MM, para pimpinan fraksi serta anggota DPRD Medan lainnya.
Rapat diawali Laporan Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution, S.T, dimana dalam laporan Dedy menyatakan terdapat penambahan pasal dan beberapa pasal yang mengalami perubahan
“Namun mekanisme pembentukan Peraturan DPRD ini tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta perubahannya,”ujar Dedy.
Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib ini lanjut Dedy, perlu dilakukan karena banyak ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini.
Dengan harapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan, ungkap Dedy Aksyari yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan.(S.Smjk)