Demikian disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD MEdan, M Rizki Nugraha saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Golkar pada Paripurna memberikan tanggapan atas penjelasan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (13/9/2023)
“Sejauh mana keberadaan rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemko Medan yang telah ada? Apakah dari segi kuantitas telah memenuhi kebutuhan warga kota? Apa kendala dalam pengelolaannya selama ini,” tanya Rizki.
Fraksi Golkar juga pada kesempatan itu meminta penjelasan dari Pemko Medan mengenai rencana pembangunan rusunawa. Tidak hanya yang bdananya berasal dari Pemko Medan namun juga bantuan dari Pemerintah Pusat termasuk pengelolaan rusunawa oleh pihak swasta.
“Apakah alokasi anggaran yang tersedia untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah di serahkan oleh pengembang kepada Pemko Medan sudah tersedia secara memadai ? termasuk untuk pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan kuantitas dan kualitas fasum dan fasos mohon penjelasan,” pungkasnya.
Saran Fraksi Golkar, pembahasan Ranperda ini dilakukan dengan ruang lingkup yang paripurna menyangkut tentang pencegahan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan untuk mengantisipasi munculnya kawasan perumahan kumuh baru.
Sebab katanya pembangunan Kota Medan sebagaimana yang diharapkan tentulah dikelola secara prima dan komprehensif, tidak cukup hanya mengedepankan aturan dan perencanaan yang baik, namun memerlukan implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran serta pendekatan yang humanis.(S.Smjk)